KPAI: Darurat Pornografi!

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyerukan darurat pornografi. Karena itu Presiden Susilo Bambang Yudoyono harus memberikan perhatian khusus.

Wakil Ketua KPAI, Asrorun Niam Sholeh, dalam siaran persnya Kamis (21/4) mengatakan bahwa kasus pornografi kian marak. ”Produser semakin berani mendatangkan artis porno ke Indonesia,” tutur dia.

Sementara kesadaran untuk memerangi pornografi masih rendah. Asrorun memaparkan terakhir kasus pesta seks anak di Palembang, Sumatera Selatan, akibat dari film porno yang mereka tonton.

Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Pornografi sudah diundangkan lebih dari dua tahun, yaitu sejak November 2008. Pasal 42 UU Pornografi memerintahkan Presiden membentuk gugus tugas antardepartemen, kementrian , dan lembaga untuk meningkatkan efektfitas pelaksanaan UU. Tapi hingga kini belum ada inisiasi.

Untuk itu, Presiden harus turun langsung membentuk gugus tugas pemberantasan pornografi sebagaimana yang diamanatkan UU. ”Jangan sampai terjadi pembiaran oleh negara terhadap endemi pornografi ini,” kata dia. Para menteri harus juga menginisiasi dan koordinasi lintassektor untuk menangani permasalahan ini.

Red: Fani
Sumber: Republika

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *