Perbedaan Fikih di Zaman Nabi

Setiap hari raya begini, Umat Islam diuji dengan terjadinya perbedaan dalam menentukan hari raya. Bahwa hari raya jatuh tanggal 10 Dzulhijah, puasa Arafah dan wukuf di Arafah jatuh tanggal 9 Dzulhijah, tidak ada yang berbeda pendapat. Akan tetapi, perbedaan muncul tentang bagaimana cara menetapkan jatuhnya tanggal 9 dan tanggal 10? Dengan hisab atau rukyat? Ditentukan berdasarkan rukyat lokal, global, atau rukyat penduduk Mekah? Apakah keputusan pemerintah bisa menghapus semua perbedaan ataukah tidak?

Dari sini timbul perbedaan-perbedaan fikih lain. Ada yang berpuasa Arafah Senin, berlebaran Selasa. Ada yang berpuasa Selasa, berlebaran Rabu. Ada yang berpuasa Senin, berlebaran Rabu. Ada juga yang berpuasa Senin dan Selasa, berlebaran Rabu. Itulah beberapa fakta di tengah umat.

Read More

Grup-grup diskusi di WA menghangat, sebagian memanas. Takmir-takmir masjid bersitegang. Ustadz-ustadz pun tak habis membahas, berargumentasi, dan membantah. Ada yang mantap dengan satu pendapat, ada yang ragu, ada juga yang berubah-ubah. Ada yang takmir masjidnya akur, ada juga yang terbelah menjadi beberapa.
Ini terjadi di tahun-tahun lalu, sekarang, dan kemungkinan akan terjadi lagi dan lagi setiap tahun.

Apakah perbedaan fikih terjadi di zaman Rasulullah? Bagaimana Rasulullah menyikapinya?

Ya, perbedaan fikih itu terjadi. Di tengah sahabat, saat Nabi masih hidup. Riwayatnya masih bisa kita baca di Shahih Bukhari J. II/ hlm. 15, no. 946. Saya tuliskan sebagai berikut:

حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَنَا لَمَّا رَجَعَ مِنَ الْأَحْزَابِ : ” لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “. فَأَدْرَكَ بَعْضَهُمُ الْعَصْرُ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ : لَا نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : بَلْ نُصَلِّي ؛ لَمْ يُرَدْ مِنَّا. ذَلِكَ فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ.

Artinya:
“Telah bercerita kepada kami Juwairiah, dari Nafi’, telah bercerita kepada kami Umar, ia kata: Nabi shalallahu alaihi wa sallam, sepulang dari Perang Ahzab, bersabda kepada kami: ‘Jangan sekali-kali ada seorang pun shalat Ashar kecuali di Bani Quraizhah!’ Sebagian sahabat mendapatkan waktu shalat Ashar di perjalanan. Sebagian mereka berkata, ‘Kita tidak shalat Ashar sampai tiba di sana!’ Sebagian lainnya berkata, ‘Justru kita shalat di perjalanan. Bukan seperti itu (shalat di Bani Quraizhah, meskipun lewat waktu) yang dimaksud oleh beliau!’ Peristiwa tersebut dilaporkan kepada Nabi shalallahu alaihi wa sallam, namun beliau tidak mencela salah satu dari mereka.” (HR. Bukhari)

Dari peristiwa ini, setidaknya bisa kita ambil pelajaran sebagai berikut:

1) Perbedaan fikih terjadi di zaman Nabi, saat Nabi masih hidup. Maka, bagaimana pula di zaman sekarang? Tentu bisa kita maklumi jika perbedaan fikih itu terjadi.

2) Tidak perlu mencela seseorang karena perbedaan pemahaman fikih. Nabi pun tidak mencela salah satu pihak dari dua pihak yang berpendapat.

3) Jangan mengukur satu pendapat fikih dengan ukuran pendapat fikih lainnya. Misalnya, para sahabat yang shalat di perjalanan diukur dengan pemahaman sahabat yang shalat di Bani Quraizhah. Jika itu dilakukan, orang bisa mengatakan bahwa mereka telah bermaksiat kepada Rasulullah. Bahkan, bisa juga dianggap menentang Rasul, dan berbagai konsekuensi yang buruk dari itu. Sebaliknya, para sahabat yang shalat di Bani Quraizhah, jika diukur dengan pendapat satunya, bisa dianggap shalat setelah lewat waktunya, shalatnya tidak sah, dan sebagainya. Padahal, kedua-duanya ingin taat kepada Allah dan Rasul-Nya sesuai dengan pemahamannya.

Demikianlah, dalam kasus perbedaan penentuan hari raya, pilihlah pendapat yang lebih Anda yakini. Jangan ragu. Jangan mencela pendapat lain. Dan jangan mengukur pendapat lain dengan konsekuensi pendapat Anda. Mohonlah kepada Allah agar ibadah Anda dan seluruh kaum muslimin diterima. Wallahu a’lam.

Oleh : Ust. Hawin Murtadlo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *