Prancis dan Belanda Tolak Guru Berjilbab

Sebuah sekolah dasar Kristen ortodoks di Den Haag, Belanda pada Jum’at kemarin menolak seorang guru yang melamar kerja di sekolah tersebut karena ia mengenakan pakaian Muslimah dan berjilbab.

Kepala Sekolah, Teun Klaver mengatakan, sekolah memberlakukan aturan ketat pada penggunaan pakaian mulai tujuh tahun yang lalu. Sekolah ini melarang semua pakaian yang berhubungan dengan agama dan atribut kecuali pakaian atau atribut itu berhubungan dengan kepercayaan Kristen.

Sekolah agama ortodoks ini dikelola secara pribadi tetapi tetap menerima dana dari pemerintah. Mereka hanya bisa melarang simbol-simbol agama dalam situasi yang sangat ketat, kata juru bicara komisi kesetaraan kepada harian the Volkskrant.

Di Prancis Juga Ditolak

Sementara itu hal yang sama terjadi juga di Perancis, seorang guru Muslim telah diberhentikan dari pekerjaannya di Perancis karena menolak untuk membuka jilbabnya dan menolak untuk berjabat tangan dengan kolega laki-lakinya karena hal tersebut dilarang dalam Islam.

Guru itu sendiri baru saja memulai magang di sebuah sekolah dasar di Tolouse.

Komite disiplin sekolah yang mengusir guru tersebut berdalih mereka membela sekularisme di sekolah umum.

Perancis adalah rumah bagi penduduk Muslim terbesar di antara 27 negara anggota Uni Eropa. Hampir 10 persen dari 62 juta orang yang tinggal di Perancis adalah Muslim.

Larangan menggunakan jilbab bagi Muslim di sekolah negeri mulai diperkenalkan di Perancis pada tahun 2004.

Baru-baru ini parlemen Perancis menyetujui undang-undang yang melarang wanita Muslimah dari mengenakan cadar (jilbab penuh hingga wajah) di tempat umum.

Dengan 366 suara dari 577 kursi di Majelis Nasional, larangan pengenaan cadar dari Presiden Sarkozy juga mendapat dukungan dari mayoritas parlemen sayap kanan, sementara dari sayap sosialis dan komunis malah abstain dari memberikan suara.

Gerakan pelarangan cadar ini sendiri telah mendapatkan kritik karena melanggar hak asasii manusia dalam undang-undang Perancis.

Menurut pemerintah Perancis, undang-undang baru ini akan mempengaruhi sekitar 2000 perempuan Muslim Perancis.

Keistiqomahan para Muslimah Eropa dalam menjalanjan syariat jilbab ini patut dicontoh, di negara Eropa yang begitu sekuler saja mereka berani mempertahankan prinsip-prinsip beragama mereka, subhanallah. (md/fani).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *