Teory Pengambilan Petunjuk Nash

Cara memahami nash dalam hukum islam ada 4 cara, yaitu:
1. Pemahaman dari ungkapan (‘ibaroh )
2. Pemahaman dari isyarat (isyaroh )
3. Pemahaman dari petunjuk (dalalah )
4. Pemahaman dari tuntutan (iqtidlo’ )

Jika pengertian yang diambil dari pemahaman ungkapan bertentangan dengan pengertian yang lain maka diambil yang dari ungkapan, karena memang dari tuntutan nash adalah berbeda beda.

Ulama usul berkata : “Wajib melaksanakan makna yang ditunjukkan oleh ungkapan , jiwa (intisari ) dan rasionalitas nash. Dan teori ini sebagian lebih kuat adripada yang lain adan hal itu akan tampak ketika ditemukan suatu kontradiksi dalam makna.

PERINCIAN

I. UNGKAPAN NASH
Ungkapan nash adalah bentuk kalimat yang tersusun dari kata-kata dan susunan kalimat atau redaksi nash, makna harfiyah, yang langsung dapat dipahami makna dari redaksi itu. Baik menurut aslinya ataupun konsekwensinya .

Contohnya adalah banyak sekali, adapun contoh untuk nash dari aslionya ataupun dari konsekwensinya adalah sebagai berikut :

1~ QS al Baqoroh : 275 ,

“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”

Dalalahnya menunjukkkan 2 makna yaitu:
a. Hukum jual beli adalah halal dan hukum riba adalah haram.
b. Jual beli tidak seperti riba.

2~ QS an Nisaa’ ayat 3 :

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

a. Boleh menikahi perempuan yang baik ( konsekwensi nash )
b. Pembatasan jumlah maksimal adalah 4 orang istri.
c. Wajib beristri seorang saja jika khawatir berbuat aniaya dikarenakan banyak isteri ( untuk poin b & c adalah maksud asli daripada nash )

Dan hal itu dapat diringkas ” jika kalian takut tidak mampu berbuat adil dalam memelihara anak yatim , maka cukuplah dengan tidak lebih daripada 4 . jika takut tidak adil maka cukup satu istri saja.”

II ISYARAT NASH ( ? ?? ?? ???? )
Isyarat nash yaitu makna yang tidak secara langsung dipahami dari kata-kata & bukan maksud dari susunan kata-katanya. tapi makna lazim ( biasa ) yang sejalan dengan makna langsung ( makna ketetapan ).
Terkadang nyata dan terkadang samar .

Ulama berkata, “Terkadang memerlukan penelitian yang mendalam dan pemikiran yang sungguh-sungguh, terkadang hanya perlu pemikiran yang sekedarnya.”

Contohnya :
1 ~ QS al Baqoroh 233 ,
“Dan kewajiban ayah adalah memberi makan & pakaian pada para ibu dengan cara yang ma’ruf …….”

Pemahaman nash: nafkah bagi para ibu adalah kewajiban para ayah.

Isyarat nash: bapak tidak bersama yang lain dalam kewajiban memberi nafkah pada anaknya, karena anak adalah miliknya . misalnya jika ayah adalah dari suku Quraish & ibunya bukan maka anak adalah ikut ayahnya.

Dan seorang ayah ketika membutuhkan sesuatu milik anaknya sekedar memenuhi kebutuhan , maka berhak mengambilnya dan ini dipahami dari isyrat nash .dalam huruf lam ( ?? )

Juga disebutkan dalam hadits:
(( ? ?? ? ?? ?? ????? ))

2 ~ QS Al Hasyr 8 ,
Tentang harta fa’i ( harta yang diperoleh orang islam dari non muslim tanpa peperangan seperti harta perdamaian dan pajak .)

“(Juga) bagi orang fakir yang berhijrah yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. Mereka itulah orang-orang yang benar.”

Ungkapan nash: Harta fa’i adalah bagi orang-orang fakir yang hijroh .
Isyarat nash: Harta ( yang ditinggal ketika keluar dari rumahnya ) orang yang berhijrah itu hilang kepemilikannya .

Fuqoro’ berarti menetapkan bahwa harta mereka tidak tetap menjadi miliknya.

3 ~QS Ali Imron 159 ,

“Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu”

Isyarat nashnya: Wajib mewujudkan sekelompok orang yang menjadi teladan umat dan untuk diajak musyawarah dalam urusan umat .

4 ~ Q2S An Nahl 43 ,

“…..maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”

Isyarat nash: Wajib mewujudkan ahli dzikir ( kelompok ilmuwan ) dalam umat .

5 ~K U H P Pasal 274 tentang penangguhan hukuman dari suami pada istri ysng berzina karena kerelaan untuk menggaulinya . Karena zina menurut hukum Mesir adalah kriminal atas suami bukan masyarakat.

6 ~ Juga masalah nafkah yang intinya pengadilan negeri dalam memutuskan perkara berbeda-beda.

III PETUNJUK NASH ( ??? ?? ????)
Petunjuk nash adalah makna yang dipahami dari jiwa (ruh) dan rasionalitas (ma’qul) nash.Jika ada nash yang ungkapannya menunjukkan hukum dengan suatu illat maka hukum ditetapkan berdasarkan illat tersebut. Jika ada hukum yang sama illatnya atau lebih utama dari illat itu.

Contoh:
1. QS. Al Isro’:23

“maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia”

Ungkapan nash: Larangan berkata aah, illatnnya adalah menyakiti. Maka hal itu adalah termasuk secara bahasa larangan untuk hal yang lebih menyakitkan ( arti yang sesuai yang tidak terucap lebih utama hukumnya dari pada yang terucap)

2. Qs. An Nisa’:10.

“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).”

Ungkapan nash: Haram para penerima untuk memakan harta anak yatim secara dholim

Petunjuk nash: Haram juga bagi orang lain untuk merusaknya.
Perbedaaan dengan qiyas adalah, yang terucap dan tidak terucap dapat dipahami secara bahasa, tanpa butuh ijtihad dan mengeluarkan hukum.
Adapun qiyas yaitu persamaannya tidak bisa dipahami hanya dengan bahasanya tetapi butuh ijtihad untuk mengeluarkan illat dan untuk mengetahui hakekat illat pada sesuatu yang diqiyasi.

3. Dalam hukum perdata yang dihapus ( Mesir ). bahwa orang yang menyewakan tidak dibebani apapun kecuali disyaratkan dalam akad, seperti membuat kamar.

4. Contoh dalam urusan isyarat nash nomor 5.
Teori ini juga disebut ‘qiyas jalli’ karena pemahaman yang jelas dalam persamaan dan keutamaaan antara yang terucap dan pemahaman yang sesuai. Hukumnya disebut ‘mafhum muwafaqoh’. Yaitu makna hukum yang sesuai dengan yang terucap karena kesamaan illat yang dipahami hanya sekedar bahasa.

Nama lainnya adalah ‘fahwal hithob’ ( jiwa / ruh dan rasionalitas / ma’qul nash ) jadi yang lebih berperan adalah illat.

IV. KEHENDAK / TUNTUTAN NASH
Yaitu makna logika yang mana kalimat itu tidak dapat dipahami kecuali dengan mengira-ngira makna itu ( taqdirnya.) .Dan shighot nashnya tidak ada yang menunjukkan makna tersebut tetapi kebenaran arti menghendaki makna itu, juga menyesuaikan dengan kenyataan .

Contohnya ;
1 ~HR Bukhori dan yang lainnya.
(( ? ?? ?? ? ??? ????? ? ?????? ? ??? ???????? ??? ))

Ungkapan nash: Terhapusnya perbuatan bila keliru, lupa atau dipaksa . maka hal itu tidak sesuai karena hal yang sudah terjadi tidak bisa dihapus.

Taqdirnya: Dihapusnya dosa karena ke 3 hal diatas, maka dosa tersebut dinamakan iqtidlo’

2 ~ QS An-Nisaa’ 237 :
(( ???? ????? ? ??? ??? ???? ??? ………….)).

Maksudnya adalah mengawini atau menikahi ( zawaj ) dan dalam ayat bisa dipahami dengan menggunakan teori dalalah yang 4 .

3 ~QS Al Maidah 3

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan)…….”

Karena pada dasarnya hakikat benda itu tidak dapat berhubungan dengan hukum haram.Tapi yang haram adalah perbuatan mukallaf .maka perkiraan yang sesuai adalah perbuatan seperti mengawini , memanfaatkan , memakan dan yang lain-lain nya.

4 ~ Ungkapan ” Merdekakan budakmu dari saya dengan 1ooo dinar ”
Menunjukkan pembelian budak itu.

TINGKATAN KEKEUATAN DALAM PEMAKAIANNYA
Apabila terjadi pertentangan maka yang dipakai adalah berurutan dari yang pertama ke yang terakhir, yaitu :

1. UNGKAPAN
2. ISYARAT
3. PETUNJUK
4. TUNTUTAN

CONTOH-CONTOH :
1 ~ QS Al Baqoroh 178 :
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh;”
Dengan An Nisaa’ 93 :

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”

Ayat I adalah adanya qisos bagi pembunuh.
Ayat II adalah yang sengaja tidak harus menerima qisos, karena didalam ayat balasannya adalah neraka jahannam . karena ungkapan harus dimenangkan daripada isyarat maka ia wajib diqisos .

2 `~ Hadits :
(( ? ?? ????? ??? ?? ? ?? ? ? ? ???? ???? ))

Dan hadits tentang kekurang sempurnanya agama seorang wanita dengan hadits :
(( ???? ? ??? ?? ??? ????? ? ?? ???? ))
“Separuh umur dari wanita itu sia-sia karena tidak solat ”

Hadits I : Maksimum waktu haid adalah 10 hari secara ungkapan.
Hadits 2 : Secara isyarat adalah 15 hari ,karena setengah umur dalam satu bulan adalah 15 hari .

3 ~Contoh dalam UU Perdata bahwa secara isyarat bahwa pengadilan negri dapat berhak memutuskan masalah nafkah tapi dengan dalam pasal 16 bahwa pengadilan negri tidak berhak memutuskan masalah perkawinan dan hal-hal yang berkaitan dengannya .maka yang diperlakukan adalah secara ungkapan .

4 ~ Pertentangan Antara Isyarat Dan Dalalah .
QS An Nisa’ 92 :

“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman……….”

Petunjuk nash : Membunuh mu’min secara sengaja wajib memerdekakan seorang budak mu’min karena lebih utama daripada tidak sengaja .
Dan ayat 93:

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”

Isyarat nashnya adalah pembunuh tidak wajib memerdekakan budak , karena penebusan dosa nya diakhirat , maka yang dimenamngkan adalah isyarat bahwa pembunuh yang sengaja tidak wajib memerdekakan budak .

Disadur :
Dari Ilmu Usul Fiqih , Prof. Dr .Abdul Wahab Khollaf , Pustaka Amani, Jakarta , Penerjmh Faiz Almuttaqin S. Ag .Cet I Safar 1424 H / April 2003 M.

Dengan Perubahan Seperlunya.

Wallahu A’lam Bi As-Shawab

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *