Termasuk etika berada di masjid adalah tidak keluar setelah azan dikumandangkan, kecuali jika ada uzur, karena keluar meninggalkan masjid artinya berpaling dari tujuan azan dikumandangkan, yaitu diharuskan untuk datang dan hadir di masjid untuk melaksanakan shalat. Selain itu, agar keluar masjid tidak menjurus pada hal-hal yang bisa mengganggu atau terlambat untuk shalat berjamaah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila (seruan) shalat dikumandangkan, setan berlalu dengan mengeluarkan kentut, agar tidak mendengar seruan azan.” (HR. Al-Bukhari; 583 dan Muslim; 389)
Ibnu Baththal menuturkan, “Larangan keluar masjid setelah azan dikumandangkan, hampir sama dengan makna hadits di atas, yaitu agar tidak menyerupai setan yang lari saat mendengarkan azan. Wallâhu a’lam.” (Syarh Shahîh Al-Bukhari, Ibnu Baththal, II/235, Fathul Bâry, II/87).
Diriwayatkan dari Abu Sya’tsa, ia menuturkan, “Suatu ketika kami duduk di masjid bersama Abu Hurairah, kemudian muazin mengumandangkan azan dan ada seseorang yang lantas pergi meninggalkan masjid. Abu Hurairah menatap orang tersebut hingga ia keluar dari masjid, kemudian berkata, ‘Sungguh, orang itu telah mendurhakai Abu Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam’,” (HR. Muslim dan lainnya. Baca A’lâmul Muwaqqi’în, III/160)
Riwayat ini secara hukum marfu’(sanadnya sampai hingga Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam), bisa dijadikan hujah, putusan taat atau maksiat untuk segala hal hanya berlaku berdasarkan nash pembuat syariat. Seorang shahabat tidak bisa memastikan seperti itu, kecuali memang ia memiliki ilmunya, karena riwayat dari Abu Hurairah amenyebutkan, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidaklah ada yang mendengar seruan azan di masjidku ini kemudian keluar, kecuali untuk suatu keperluan, lalu tidak kembali lagi, selain orang munafik’,” (HR. Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Awsath, IV/501-502)
Setelah menyebut hadits Abu Hurairah adi atas, At-Tirmidzi menyatakan, “Inilah praktik ahlul ilmi dari kalangan shahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan setelahnya. Setelah azan dikumandangkan, jangan ada yang keluar meninggalkan masjid kecuali jika ada uzur, misalnya untuk wudhu atau keperluan mendesak.” (Jâmi’ At-Tirmidzi, I/608)
Bagi yang keluar masjid untuk uzur syar’i, seperti untuk wudhu misalnya, ada dalil yang membolehkah hal itu, seperti disebutkan dalam hadits Abu Hurairah, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar masjid setelah iqamat shalat dikumandangkan dan setelah shaf-shaf lurus, setelah beliau berada di tempat shalat, kami menantikan beliau bertakbir, namun beliau berlalu dan bilang, ‘Tetaplah berada di tempat kalian,’ Kami menunggu selang berapa lama, setelah itu beliau datang dengan rambut bercucuran air; beliau habis mandi’.” (HR. Al-Bukhari; 613) dan Muslim; 605)
Keluar masjid setelah azan dikumandangkan juga boleh bagi yang menjadi imam di masjid lain, untuk menyampaikan pelajaran atau ceramah, karena ini adalah uzur syar’i, termasuk dalam keperluan-keperluan yang dikecualikan secara nash.
Diriwayatkan dari Utsman bin Affan a, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barang siapa yang kedatangan azan di masjid kemudian keluar untuk suatu keperluan tanpa berkeinginan untuk kembali, dia orang munafik’.” (HR. Ibnu Majah, I/123 disahihkan Albani dalam Shahîh At-Targhîb, I/179)
Diriwayatkan dari Sa’id bin Musayyib, Nabi nbersabda, “Tidaklah ada seorang pun keluar dari masjid setelah azan, melainkan orang munafik, selain orang yang keluar karena suatu keperluan, dan ia berkeinginan untuk kembali.” (HR. Abu Dawud dalam Al-Marâsîl,hal: 82, disahihkan Al-Albani dalam Shahîh At-Targhîb; I/179)
Artinya, perbuatan seperti itu adalah perbuatan orang munafik, karena orang mukmin sejati tidaklah seperti itu. Dengan demikian, nifaq di sini adalah nifaq amali (berhubungan dengan amalan tidak menyebabkan kafir), bukan nifaq i’tiqadi (berkaitan dengan aqidah yang bisa menyebabkan kafir). Wallâhu a’lam bis shawab!
Fakhruddin
Dinukil dari Buku “Ensiklopedi Shalat” Karya Abu Abdirrahman Adil Bin Saad, Penerbit Aqwam, Solo
Sumber : KIBLAT.NET