Bolehkah Panitia Qurban Mengambil Sebagian Daging Qurban Untuk Dimasak

Saking hati-hatinya, panitia penyembelihan hewan qurban sering memberi makan anggotanya dengan lauk seadanya. Padahal di depan mereka daging melimpah.

Makan bukan haknya memang perlu dihindari. Itu haram. Prinsip ini baik dan perlu dilestarikan pada kehidupan yang lain. Bukan hanya urusan kurban.

Read More

Tetapi, sebenarnya boleh nda sih, panitia mengambil sebagian daging kurban itu untuk dimasak. Dimakan bareng-bareng ?

Terkait dengan ini, ayat alqur’an sudah cukup memberi penjelasan.

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ (28

Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan sebagian berikan kepada orang-orang yang sengsara dan fakir. (Q.S. Alhaj:28)

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ (36)

Dan telah kami jadikan unta-unta itu sebagai syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak darinya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri , kemudian apabila telah roboh maka makankanlah sebagiannya dan berikan sebagian kepada orang yang tidak meminta dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu mudah-mudahkan kamu bersyukur. (Q.S. Alhaj:36)

Ibnu Katsir menjelaskan dua ayat tersebut di atas sebagai berikut:

وقد احتج بهذه الآية الكريمة مَن ذهب من العلماء إلى أن الأضحية تُجزَّأ ثلاثة أجزاء: فثلث لصاحبها يأكله [منها] ، وثلث يهديه لأصحابه، وثلث يتصدق به على الفقراء؛ لأنه تعالى قال: { فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ } . وفي الحديث الصحيح: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال للناس: “إني كنت نهيتكم عن ادخار لحوم الأضاحي فوق ثلاث، فكلوا وادخروا ما بدا لكم” وفي رواية: “فكلوا وادخروا وتصدقوا” . وفي رواية: “فكلوا وأطعموا وتصدقوا”) .

Dan para ulama yang cemerlang telah berhujah dengan ayat yang mulia ini. Bahwa daging qurban itu dibagi tiga bagian; sepertiga untuk sohibul qurban, sepertiga dihadiahkan untuk kawan-kawannya dan sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin. Hal ini karena Allah berfirman, “Makanlah sebagian daging qurban itu dan berilah orang yang tidak meminta dan mereka yang meminta”. Dan pada hadis yang sahih bahwa Rasulullah bersaba kepada orang-orang, “ aku pernah melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari, sekarang makanlah dan simpanlah yang ada padamu”. Pada riwayat lain, “makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah” pada riwayat lain makanlah, berilah makan dan bersedekahlah”.

Seperti penjelasan Ibnu Katsir tersebut. Daging kurban itu dibagi tiga. Orang yang kurban, dihadiahkan kepada kawan-kawan orang yang kurban dan fakir miskin.

Bagimana dengan sarapan panitia ?

Untuk sarapan panitia. Panggilah beberapa sohibul qurban. Misalnya tujuh orang yang berkurban sapi. Bilang kepada mereka, “ Mohon bapak dan ibu sohibul qurban berkenan menghadiahkan sebagian daging dan jeroannya kepada panitia untuk dimasak dan dimakan bareng-bareng”.

Yakin seratus persen mereka akan bilang.

“Monggo….”

Itulah akad daging atau jarohan yang boleh dimasak. Hadiah dari si korban kepada kawan-kawannya. Panitia kan temannya orang-orang yang kurban ?.

Dok !

Dengan cara itu menjadi halal bila panitia dan tim plekoteh sarapan lauk daging qurban. Wallahu’alam

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *